Keji, Demi Kepuasan, Kakek ini Paksa Lalu Tonton Cucunya Disetubuhi Tetangga

Apa yang dilakukan kakek di Jember, Jawa Timur, ini agaknya sudah keterlaluan. Kakek 76 tahun bernama Ahmad Sarito itu memaksa cucu perempuannya ABH (13) bersetubuh dengan tetangganya, Adi (26).

Saat bersetubuh itu, si kakek lalu menonton cucunya sendiri ditiduri tetangganya itu demi kepuasan seksualnya. Kasus ini kini ditangani Polres Jember.

Dalam pemeriksaan juga terungkap, ABH yang merupakan cucu pelaku, telah dipaksa untuk bersetubuh sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD. Saat itu, usia korban baru 12 tahun. 

"Kita sudah tetapkan dua tersangka. Si tetangganya notabene sudah dewasa, sehingga kategorinya juga salah. Karena kan tahu korban saat itu (awalnya disetubuhi) saat umur 12 tahun, masih di bawah umur," kata KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Kamis sore.

Adapun Adi, tetangga yang disuruh Sarito untuk menyetubuhi cucunya sendiri itu merupakan tetangga pelaku dan korban.

"Kalau korban ini anak dari anaknya kakek. Sedangkan laki-laki yang disuruh menyetubuhi korban adalah orang lain atau tetangga, tidak ada hubungan keluarga," ujar Solekhan.

Kasus ini baru terungkap saat ini karena selama dua tahun korban ABH tidak berani mengungkapkannya. Lalu ketika sang ibu menghubunginya melalui telepon, barulah korban ABH berani menceritakannya.

"Saat ini ibunya masih bekerja (sebagai TKW) di Malaysia," tutur Solekhan.

Sang ibu yang terkejut langsung meminta adiknya di Jember untuk membantu membawa kasus ini ke polisi.

"Dilaporkannya sejak November 2020 ke Mapolres Jember dan kedua pelaku saat ini sudah diamankan polisi," ujarnya.

Sejauh ini korban tidak sampai hamil akibat persetubuhan yang dilakukan karena hal tertentu.

"Korban pun selalu dibawah ancaman dan bukan atas unsur suka sama suka," kata Solekhan.

"Kita sudah tetapkan dua tersangka. Si tetangganya notabene sudah dewasa, sehingga kategorinya juga salah. Karena kan tahu korban saat itu (awalnya disetubuhi) saat umur 12 tahun, masih di bawah umur," kata KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Kamis sore.

Berikut ini 4 fakta kasus 'kakek dengan orientasi seksual menyimpang' ini versi kepolisian:

1. Korban dipaksa kakek disetubuhi pria sejak kelas 6 SD

Dalam pemeriksaan di kepolisian, terungkap kalau ABH yang merupakan cucu pelaku telah dipaksa untuk bersetubuh sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD. Saat itu, usia korban baru 12 tahun.

"Kalau korban ini anak dari anaknya kakek. Sedangkan laki-laki yang disuruh menyetubuhi korban adalah orang lain atau tetangga, tidak ada hubungan keluarga," kata KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif.

Kasus ini baru terungkap saat ini karena selama dua tahun korban ABH tidak berani mengungkapkannya. Lalu ketika sang ibu menghubunginya melalui telepon, barulah korban ABH berani menceritakannya.

2. Ibu korban TKW di Malaysia

Kepolisian juga mengungkapkan kalau ibu dari korban ABH selama ini tidak ada di rumah. Ibu korban itu merantau sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.

"Saat ini ibunya masih bekerja (sebagai TKW) di Malaysia," kata Solekhan.

Sang ibu yang terkejut langsung meminta adiknya di Jember untuk membantu membawa kasus ini ke polisi. Kedua pelaku kini juga sudah ditahan di polres.

3. Kakek bayar pria untuk cabuli cucunya

Demi kepuasan fantasi seksualnya itu, Kakek Sarito membayar Adi sebesar Rp 20 sampai 30 ribu agar mau menyetubuhi cucunya itu. Si cucu, semasa masih kecil juga dibayar agar mau disetubuhi Adi.

Hal ini dilakukan Sarito sejak ABH masih duduk di bangku kelas 6 SD. Saat itu tahun 2018 dan terungkap berdasar laporan masyarakat. Hal ini diungkapkan KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif.

Kasus ini baru terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya. Korban ABH akhirnya berani mengaku karena merasa sudah tidak sanggup diperlakukan tak manusiawi oleh sang kakek

Polisi tidak hanya menjerat sang kakek. Adi juga dijerat dengan pasal pidana. Yaitu Pasal 81 Juncto Pasal 76 D Juncto Pasal 76 E Undang-Undang perlindungan anak.

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Solekhan.

4. Sarito meminta cucu dicabuli di rumah kosong

Sarito bisa mulus melakukan aksi bejatnya karena sang cucu perempuan itu tinggal dengan dirinya. Adapun ibunya, selama beberapa tahun terakhir merantau dengan bekerja di Malaysia sebagai TKW.

"Sehingga korban ini dipaksa bersetubuh itu saat rumah kosong. Di kala nenek korban sedang keluar rumah, entah itu berbelanja ke pasar atau pas keluar untuk kegiatan yang lain," papar Solekhan.

Dalam melakukan aksinya selama 2 tahun itu, kata Arif, korban yang saat ini duduk di bangku kelas 8 SMP itu selalu mendapat bayang-bayang ancaman dari kakeknya.

Apalagi, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Tempurejo ini, perbuatan yang disuruh kakeknya itu sudah dilakukan sejak korban masih berumur sekitar 12 tahun.

Belum ada Komentar untuk "Keji, Demi Kepuasan, Kakek ini Paksa Lalu Tonton Cucunya Disetubuhi Tetangga"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel