Suami yang Bunuh Pemerkosa Istrinya Terancam Hukuman Mati

Polres Kepahiang, Bengkulu, menetapkan RD (23), pembunuh mantan bosnya berinsial A sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto mengatakan, penerapan pasal tersebut karena RD telah merencanakan pembunuhan terhadap A, orang yang telah dua kali memerkosa istrinya.

"Kami melihatnya pelaku merencanakan pembunuhan itu. Makanya kita kenakan pasal 340 jo pasal 365 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto, Kamis (10/6/2021).

"Pelaku membunuh dengan motif dendam karena istrinya diperkosa dua kali oleh korban," ujar Welliwanto saat ditemui di lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah kontrakan RD, Kamis (10/6/2021).


Belum ada Komentar untuk "Suami yang Bunuh Pemerkosa Istrinya Terancam Hukuman Mati"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel